KESEHATAN IBU DAN ANAK
Assalamualaikum sahabat sehat, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang kesehatan ibu dan anak. Pada saat sekarang ini, kita ketahui bahwa Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) merupakan salah satu indikator derajat kesehatan. Namun. masalah kematian dan kesakitan ibu di Indonesia masih merupakan masalah besar. Dengan demikian, pelayanan kesehatan ibu dan anak menjadi prioritas utama dalam pembangunan kesehatan di Indonesia.
Tahukah kamu mengenai pelayanan kesehatan ibu dan anak itu?
Nah, berikut ini kita akan membahas mengenai pelayanan kesehatan ibu dan anak. Sebelum itu, tentu kita harus mengetahui dulu, definisi kesehatan ibu dan anak. Berikut penjelasannya.
Sahabat sehat, kesehatan ibu dan anak merupakan salah satu upaya di bidang kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu menyusui, bayi dan anak balita serta anak prasekolah. Tujuan program kesehatan ibu dan anak (KIA) adalah tercapainya kemampuan hidup sehat melalui peningkatan derajat kesehatan yang optimal, bagi ibu dan keluarganya untuk menuju Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) serta meningkatnya derajat kesehatan anak untuk menjamin proses tumbuh kembang optimal yang merupakan landasan bagi peningkatan kualitas hidup manusia seutuhnya. Sedangkan tujuan khusus program KIA adalah:
1. Meningkatnya kemampuan ibu (pengetahuan, sikap, dan perilaku) dalam mengatasi kesehatan diri dan keluarganya dengan menggunakan teknologi tepat guna dalam upaya pembinaan kesehatan keluarga, Desa Wisma, penyelenggaraan Posyandu dan sebagainya.
2. Meningkatnya upaya pembinaan kesehatan balita dan anak prasekolah secara mandiri di dalam lingkungan keluarga, Desa Wisma, Posyandu dan Karang Balita, serta di sekolah TK.
3. Meningkatnya jangkauan pelayanan kesehatan bayi, anak balita, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan ibu menyusui.
4. Meningkatnya kemampuan dan peran serta masyarakat, keluarga, dan seluruh anggotanya untuk mengatasi masalah kesehatan ibu, balita, anak prasekolah, terutama melalui peningkatan peran ibu dalam keluarganya.
Upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan ibu dan anak adalah sebagai berikut:
a. Bagi ibu hamil, selalu konsumsi makanan yang mengandung zat gizi seimbang seperti makanan yang banyak mengandung zat besi, asam folat, kalsium, protein, vitamin dan zat gizi lainnya.
b. Pemeriksaan kandungan secara rutin
Saat kandungan memasuki trisemester pertama dan kedua, ibu hamil cukup memeriksakan kehamilannya sekali dalam sebulan. Tetapi setelah memasuki usia trisemester ketiga, ibu hamil harus sering memeriksakan kehamilan bisa dua minggu sekali sampai seminggu sekali setelah mendekati masa persalinan.
c. Menghindari aktivitas fisik secara berlebihan
Selama mengandung, ibu hamil tetap bisa beraktivitas yang tergolong ringan dan aman. Bila usia kandungan sudah mendekati masa persalinan, jangan lupa istirahat yang cukup agar tubuh tidak terlalu kelelahan.
Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak.
b) Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
c) Upaya pemeliharan kesehatan bayi dan menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
d) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
e) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
f) Penyediaan fasilitas khusus pemberian air susu ibu diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
g) Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
h) Standar pelayanan untuk menjaga kesehatan anak berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
i) Dinas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksnaan upaya kesehatan bayi dan anak.
Untuk info selengkapnya, silakan kunjungi http://fkm.unsrat.ac.id/wp-content/uploads/2015/05/JURNAL-thia.pdf.
Nah, gimana sahabat sehat. Pastinya sudah tahu bukan?
Demikianlah sedikit informasi yang bisa admin sampaikan, mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi pembaca. Admin mengucapkan terima kasih dan mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan. Sampai jumpa di lain waktu sahabat sehat. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sumber referensi :
Sumber informasi:
https://lamongan.go.id/dinkes/kesehatan-ibu-dan-anak/
http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20120515/086605/pelayanan-kesehatan-ibu-dan-anak-prioritas-utama-pembangunan-kesehatan/
Foto 1: https://img.beritasatu.com/
Foto 2: https://www.google.com/
Foto 3: https://bulelengkab.go.id/
Foto 4: http://3.bp.blogspot.com/
Foto 5: https://i2.wp.com/riniisparwati.com/
Foto 6: https://www.google.com/






Tidak ada komentar:
Posting Komentar